Komplotan penipuan dengan menggunakan SMS bahwa keluarga korban masuk ke rumah sakit karena kecelakaan diciduk aparat Polda Metro Jaya. Dari para tersangka, disita sejumlah barang bukti.
10 Tersangka diamankan dalam kasus ini, mereka adalah MY (38), Ra (44), Ro (28), HS (46), Ir (44), RA (29), Fi (23), IL (25), As (37) dan seorang ibu rumah tangga berinisial DL (36).
Dari para tersangka, disita barang bukti berupa 6 buah buku tabungan, 73 buah KTP atas nama 10 tersangka, 11 handphone, 35 lembar pas foto, 1 set komputer dan 184 buah AtM BCA, Mandiri, BRI, BNI dan Bank Danamon.
Modus mereka adalah mengabarkan bahwa anggota keluarga korban masuk rumah sakit.