Partai Demokrat menegaskan surat balasan Presiden SBY untuk mantan bendahara umum PD Muhammad Nazaruddin tak dimaksudkan untuk pencitraan dan intervensi hukum. Namun surat tersebut diarahkan untuk menjelaskan kepada masyarakat awam terkait surat Nazaruddin kepada SBY.
"Ini kan banyak sekali pengamat mengkritisi. Kita mesti menyadari bahwa publikasi daripada surat balasan dari presiden tidak semata-mata pencitraan dan tidak dalam kapasitas mengintervensi satu proses hukum," ujar sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Amir kepada detikom, Senin (22/8/2011).
Menurut Amir, Presiden SBY hanya ingin memberitahukan posisinya terhadap kasus Nazaruddin. Masyarakat, menurutnya, perlu tahu bagaimana semangat presiden mendorong penegakan hukum yang adil.
"Ini adalah merespons surat tersebut agar dipahami seluruh rakyat Indonesia yang belum punya tingkat nalar setinggi profesor-profesor pengamat yang mengkritisi. Kalau kita membaca surat Nazaruddin itu bagi orang dengan pengetahuan rata-rata seakan-akan presiden dengan dimintai tolong Nazar itu bisa melakukan segalanya. Padahal tidak bisa melakukan intervensi hukum," papar Amir.
Ia pun mengkritisi balik semangat pengamat yang memandang hal ini sebagai tingkah pencitraan dan bentuk intervensi hukum. Menurut dia, tak semua rakyat Indonesia memiliki pola pikir sama dengan pengamat-pengamat tersebut.
"Jadi sekarang kalau banyak kritikan pengamat mungkin masyarakat Indonesia ini tidak secerdas mereka yang ahli hukum dan komunikasi. Jadi yang disampaikan sebelum surat sampai kepada SBY oleh Nazaruddin seakan-akan SBY ditawarkan tukar guling, ini kan suatu logika yang tidak mungkin diterima. Janganlah kita berasumsi bahwa semua rakyat Indonesia ahli hukum dan ahli komunikasi," kritiknya.
Minggu (21/8/2011) kemarin, Presiden resmi mengirimkan surat balasan kepada Nazaruddin. Surat itu dikirimkan oleh
seorang kurir langsung ke Rutan Mako Brimob, tempat Nazaruddin ditahan.
Dalam surat tersebut Presiden kembali menegaskan tidak akan mencampuri kasus ini. Terkait anak dan istri Nazaruddin, menurut SBY, adalah sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan dan keamanan seluruh warga negara. SBY juga mempersilakan Nazaruddin mengungkap segala hal yang diketahuinya di depan KPK.
"Ini kan banyak sekali pengamat mengkritisi. Kita mesti menyadari bahwa publikasi daripada surat balasan dari presiden tidak semata-mata pencitraan dan tidak dalam kapasitas mengintervensi satu proses hukum," ujar sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin.
Hal ini disampaikan Amir kepada detikom, Senin (22/8/2011).
Menurut Amir, Presiden SBY hanya ingin memberitahukan posisinya terhadap kasus Nazaruddin. Masyarakat, menurutnya, perlu tahu bagaimana semangat presiden mendorong penegakan hukum yang adil.
"Ini adalah merespons surat tersebut agar dipahami seluruh rakyat Indonesia yang belum punya tingkat nalar setinggi profesor-profesor pengamat yang mengkritisi. Kalau kita membaca surat Nazaruddin itu bagi orang dengan pengetahuan rata-rata seakan-akan presiden dengan dimintai tolong Nazar itu bisa melakukan segalanya. Padahal tidak bisa melakukan intervensi hukum," papar Amir.
Ia pun mengkritisi balik semangat pengamat yang memandang hal ini sebagai tingkah pencitraan dan bentuk intervensi hukum. Menurut dia, tak semua rakyat Indonesia memiliki pola pikir sama dengan pengamat-pengamat tersebut.
"Jadi sekarang kalau banyak kritikan pengamat mungkin masyarakat Indonesia ini tidak secerdas mereka yang ahli hukum dan komunikasi. Jadi yang disampaikan sebelum surat sampai kepada SBY oleh Nazaruddin seakan-akan SBY ditawarkan tukar guling, ini kan suatu logika yang tidak mungkin diterima. Janganlah kita berasumsi bahwa semua rakyat Indonesia ahli hukum dan ahli komunikasi," kritiknya.
Minggu (21/8/2011) kemarin, Presiden resmi mengirimkan surat balasan kepada Nazaruddin. Surat itu dikirimkan oleh
seorang kurir langsung ke Rutan Mako Brimob, tempat Nazaruddin ditahan.
Dalam surat tersebut Presiden kembali menegaskan tidak akan mencampuri kasus ini. Terkait anak dan istri Nazaruddin, menurut SBY, adalah sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan dan keamanan seluruh warga negara. SBY juga mempersilakan Nazaruddin mengungkap segala hal yang diketahuinya di depan KPK.
Sumber: www.detiknews.com