Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham
memastikan hanya ada tiga partai politik baru yang lolos verifikasi
untuk selanjutnya bisa mendaftarkan menjadi parpol peserta pemilu 2014
mendatang.
Ketiga parpol itu kabarnya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dimotori Yenny Wahid.
"Kita lihat tiga partai ini memiliki setitik harapan. Paling banter 1,2,3. Tidak lebih dari 3, dari 14 itu," ujar Dirjen AHU, Aidir Amin Daud usai acara halal bihalal di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Partai mana saja yang lolos verifikasi itu, Aidir enggan mengungkap. Namun katanya, nama-nama parpol itu sudah ada di tangannya. "Sudah ada. Tapi tidak boleh mendahului keputusan tim, keputusan menteri dan pengumuman menteri. Nanti Oktober akan disampaikan," sebut Aidir.
Dia menegaskan, memang sulit untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Katanya, waktu sebulan yang diberikan bagi parpol-parpol untuk menyempurnakan kekurangannya, masih belum bisa juga digunakan mereka untuk melengkapi persyaratan yang kurang itu.
Yang sulit, dia menjabarkan, yaitu terkait penyebaran kepengurusan di seluruh provinsi. "Di 75 persen kabupaten di setiap provinsi dan 50 persen di kecamatan di setiap kabupaten. Itu yang susah," pungkasnya.
Ketiga parpol itu kabarnya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dimotori Yenny Wahid.
"Kita lihat tiga partai ini memiliki setitik harapan. Paling banter 1,2,3. Tidak lebih dari 3, dari 14 itu," ujar Dirjen AHU, Aidir Amin Daud usai acara halal bihalal di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Partai mana saja yang lolos verifikasi itu, Aidir enggan mengungkap. Namun katanya, nama-nama parpol itu sudah ada di tangannya. "Sudah ada. Tapi tidak boleh mendahului keputusan tim, keputusan menteri dan pengumuman menteri. Nanti Oktober akan disampaikan," sebut Aidir.
Dia menegaskan, memang sulit untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Katanya, waktu sebulan yang diberikan bagi parpol-parpol untuk menyempurnakan kekurangannya, masih belum bisa juga digunakan mereka untuk melengkapi persyaratan yang kurang itu.
Yang sulit, dia menjabarkan, yaitu terkait penyebaran kepengurusan di seluruh provinsi. "Di 75 persen kabupaten di setiap provinsi dan 50 persen di kecamatan di setiap kabupaten. Itu yang susah," pungkasnya.