Lebih dari 33.000 Narapidana Dapat Remisi


Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, menyebutkan bahwa lebih dari 33.000 narapidana di seluruh tanah air akan mendapatkan remisi dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Usai menghadiri rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Patrialis Akbar menyatakan bahwa saat ini sudah tercatat 31.000 narapidana mendapatkan remisi dari 24 kantor wilayah pemasyarakatan di seluruh tanah air.

Kementerian Hukum dan HAM, menurut dia, masih menunggu data tambahan dari sembilan lagi kantor wilayah pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

"Kira-kira bisa mencapai 33.000 orang," ujarnya.

Dari jumlah itu, katanya, terdapat 1.900 narapidana yang langsung bebas karena mendapatkan remisi, sedangkan sisanya masih berupa pengurangan hukuman masa tahanan.

Patrialis Akbar mengemukakan, terpidana seperti Antasari Azhar dan Gayus Tambunan kemungkinan mendapatkan pengurangan hukuman karena sesuai aturan keduanya telah mendekam di penjara lebih dari sembilan bulan.

"Pokoknya kalau dia sudah di atas sembilan bulan, maka dia dapat remisi," ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Remisi, Patrialis Akbar menjelaskan, pelaku kejahatan korupsi, terorisme, penyalahgunaan narkotika dan pembalakan liar juga bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan syarat yang lebih ketat.

"Tidak sama pemberian remisinya dengan tindak pidana biasa. Itu ada aturannya, ada PP-nya, mereka baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," katanya.


Sumber: www.antaranews.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...