Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para pekerja di ibukota termasuk para buruh. Pasalnya, pemberian THR terebut telah menjadi tradisi setiap tahun bagi karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan masing-masing jelang Lebaran.
Hal ini disampaikan Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakaertrans) DKI Jakarta kepada wartawan di Balaikota, Kamis (11/8).
Sesuai dengan peraturan THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Untuk tahun ini batas maksimal pemberian THR yakni pada 20 Agustus.
Hal tersebut merupakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.04/MEN/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"THR bagi para karyawan yang bekerja di Jakarta akan diberikan H-7 Lebaran," kata Deded Sukendar.
Deded mengatakan, THR diberikan kepada karyawan sesuai dengan masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan tapi kurang dari 12 bulan diberi THR proporsional dengan masa kerja, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan," ujarnya.
Deded menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2010 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011 sebesar Rp. 1.290.000 per bulan.
"Para pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai masa kerja. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, mohon dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya.
Ia menambahkan, khusus para pekerja di pelabuhan Tanjung Priok dengan sistem hubungan kerja harian lepas diatur berdasarkan kesepakatan bersama bipartite antara para pekerja dan pengusaha.
Hal ini disampaikan Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakaertrans) DKI Jakarta kepada wartawan di Balaikota, Kamis (11/8).
Sesuai dengan peraturan THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Untuk tahun ini batas maksimal pemberian THR yakni pada 20 Agustus.
Hal tersebut merupakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER.04/MEN/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"THR bagi para karyawan yang bekerja di Jakarta akan diberikan H-7 Lebaran," kata Deded Sukendar.
Deded mengatakan, THR diberikan kepada karyawan sesuai dengan masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan tapi kurang dari 12 bulan diberi THR proporsional dengan masa kerja, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan," ujarnya.
Deded menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2010 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011 sebesar Rp. 1.290.000 per bulan.
"Para pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai masa kerja. Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR, mohon dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya.
Ia menambahkan, khusus para pekerja di pelabuhan Tanjung Priok dengan sistem hubungan kerja harian lepas diatur berdasarkan kesepakatan bersama bipartite antara para pekerja dan pengusaha.
Sumber: http://berita.liputan6.com/