Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar diminta tidak mengobral remisi untuk terpidana korupsi. Apalagi bagi Gayus Tambunan yang terkena pidana kasus pajak. Patrialis diminta membatalkan remisi yang akan diberikan kepada Gayus.
"Itu harus dibatalkan, tidak pantas," kata peneliti hukum Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Oce Madril saat dihubungi detikcom, Kamis (11/8/2011).
Oce heran, selama ini pemberian potongan hukuman kepada mereka yang tersandung kasus korupsi selalu dikecam publik, tetapi Patrialis tetap nekat.
"Ini ironis, SBY lantang berteriak agar koruptor dihukum tegas, tetapi anak buahnya malah memberikan remisi kepada terpidana seperti Gayus," sesal Oce.
Patrialis beralasan, Gayus pantas mendapat remisi karena berkelakuan baik dan sudah menjalani penahanan selama 9 bulan. Namun pendapat ini ditentang Oce.
"Sesuai aturan koruptor yang diberi remisi harus sudah menjalani sepertiga masa penahanan. Apa Gayus yang pantas padahal dia divonis 12 tahun penjara. Sepertiga itu kalau Gayus sudah menjalani 4 tahun penjara," jelasnya.
Dari alasan itu saja, Patrialis dinilai sudah melakukan langkah yang salah. "Patrialis melanggar etik dan aturan hukum," tuding Oce.
Pada tingkat kasasi dalam perkara mafia hukum, Majelis Hakim MA memutuskan untuk memperberat hukum Gayus menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
sumber: http://www.detiknews.com